Posted in Keterampilan Manajemen

Bagaimana pengajuan Mas Kremes sebagai IRTP?

IRTP merupakan industri rumah tangga pangan, yaitu makanan dan minuman yang diproses dengan cara tertentu dengan maupun tanpa bahan tambahan yang ditambahkan. Saya dan beberapa teman kelompok membuat produk pendamping makanan, yaitu Mas Kremes. Produk Mas Kremes diproduksi oleh industri rumah tangga yang kami namai Kremes Srikandi. Mengapa Kremes Srikandi? Kami ini terdiri dari 5 orang perempuan dan karena kami menciptakan produk ini dengan ciri khas lokal, maka kami menamainya sebagai Srikandi. 

Kremes Srikandi memiliki Tujuan, Visi, dan Misi.

Tujuan: membuat produk kremes yang enak, gurih, renyah dan sesuai dengan selera masyarakat Indonesia

Visi: Menjadi perusahaan kremes nomor satu di Indonesia serta ikut mendukung pengembangan cita rasa masakan Indonesia ke kancah dunia.

Misi:

-Menghasilkan kremes yang berkualitas tinggi dengan varian cita rasa lokal

– Membuat produk kremes kualitas tinggi dengan harga terjangkau

-Menyediakan solusi kreatif dan inovatif untuk menghasilkan produk kremes yang diinginkan konsumen.

Mas Kremes ini merupakan suatu produk seperti kremesan ayam, itulah sebabnya kami sebut sebagai pendamping makanan utama. Sebenarnya orang-orang yang memiliki kebiasaan snacking juga menjadi target penjualan kami. Kremes ini tentunya lain dengan kremes yang telah beredar di pasaran sebelumnya. Lainnya dimana sih? Kremes kami memiliki 3 varian rasa, yaitu original, pedas, dan soto. Ketiganya kami keluarkan untuk membuat produk ini kaya akan cita rasa lokal.

Desain tanpa judul

Mas Kremes memiliki maskot pria dengan blankon yang memakai baju daerah khas Jawa. Hal ini kami gunakan untuk menekankan kembali bahwa kami membuat kremes dengan cita rasa lokal.

Kembali lagi ke IRTP di atas. Produk Mas Kremes merupakan produk yang diproduksi dalam skala rumah tangga, menggunakan alat yang masih sederhana dan pengerjaan yang manual. Kami ingin mendapatkan Nomor PIRT sebagai goal kami. Beberapa tahap ini yang dapat saya ceritakan untuk mendapatkan nomor PIRT tersebut.

Sebenarnya untuk mendapatkan nomor PIRT tersebut dapat Anda lihat pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 mengenai Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Pertama sesuai tahapan yang disebutkan di peraturan tersebut, bahwa harus diajukan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Beberapa berkas yang perlu Anda lengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Nama jenis pangan
  2. Nama dagang
  3. Jenis kemasan
  4. Berat bersih
  5. Komposisi
  6. Tahapan produksi
  7. Nama, alamat, kode pos, dan nomor telepon IRTP
  8. Nama pemilik
  9. Nama penanggungjawab
  10. Informasi tentang masa simpan
  11. Informasi tentang kode produksi

Dalam pelaksanaannya kelengkapan berkas di atas, maka pengumpulan berkas dapat dilakukan selama proses berlangsung. Sebelum Anda mendapatkan SPP-IRT, Anda wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Syarat mengikuti PKP, Anda harus membawa fotokopi KTPpas foto 4×6 cm sebanyak 2 buah, dan produk yang akan didaftarkan. Pada penyuluhan tersebut akan dijelaskan berbagai macam hal yang terkait dengan IRTP, dari mulai sanitasi hingga labelling produk. Pada penyuluhan Anda juga akan diberikan soal evaluasi mengenai pengetahuan Anda sebelum dan sesudah diadakan penyuluhan. Anda akan dinyatakan lulus apabila mendapatkan nilai minimal 60.

Sebelum akhirnya mendapatkan jadwal PKP di Tigaraksa. Kami sudah pernah menghubungi beberapa dinas kesehatan, seperti Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Kabupaten dan Kota Bogor, Purwokerto, Cilacap, Cianjur, Bandung, dan beberapa dinkes lainnya. Ternyata jadwal tersebut sudah terlewat. Selain itu, kendalanya juga ada saja pihak yang tidak bertanggungjawab yang menawarkan jalur cepat, hal ini terjadi pada tanggal 4 April 2017. Selain menghubungi, kami sempat datang ke dinkes Jakarta Utara, Kota Tangerang, dan Depok, namun ternyata juga sudah lewat.

PKP kami diikuti oleh penanggung jawab IRTP Kremes Srikandi dan berlangsung di Kabupaten Tangerang, yang bertempat di Dinas Kesehatan Tigaraksa. PKP tersebut diikuti pada tanggal 20 Juni 2017. Pada PKP, kami ternyata harus membenahi label kemasan kami yang sebelumnya, karena belum menyertakan kode produksi, umur simpan, dan nama IRTP. Begitu juga kami mendapatkan pengetahuan yang lebih lagi untuk tata letak ruangan yang baik untuk proses produksi IRTP, sehingga menjamin sanitasi produk.

label final maskremes

Kami lulus PKP dan mendapatkan sertifikat PKP pada tanggal 11 Juli 2017. Sebelum kami mengikuti PKP, sebenarnya kami sudah memasukkan produk kami untuk diuji di LabKesDa Kota Tangerang, yang bertempat di Taman Tekno. Produk kami diuji Angka Kapang Khamir (AKK) dan Angka Lempeng Total (ALT). Setelah hasil tersebut keluar pada tanggal 21 Juni 2017, dinyatakan produk kami ini bersih dan aman karena menghasilkan jumlah 0 pada AKK dan ALT.

Proses selanjutnya ketika sudah mengikuti PKP, maka IRTP harus mendapatkan evaluasi dari pihak Dinas Kesehatan. Jika ingin mendapatkan jadwal inspeksi, maka terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi, seperti sertifikat PKP, PP-JB rumah, keterangan domisili tempat produksi, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), label kemasan yang sudah memenuhi syarat, denah lokasi, surat fotokopi KTP penanggung jawab, surat keterangan produk, hasil uji laboratorium, surat kuasa, surat pernyataan kepemilikan usaha. Untuk anda yang bertempat di domisili lain, mungkin persyaratan berkas yang dikumpulkan bisa jadi berbeda.

Pada proses pengumpulan berkas di atas, kami terhalang oleh pengeluaran SKDU dari kelurahan. Kami sudah memasukkan berkas pada tanggal 22 Juni 2017. Petugas kelurahan tersebut menyatakan bahwa SKDU tersebut akan jadi pada tanggal 5 Juli 2017, namun nyatanya setelah kami tagih sekitar 3x, beliau akhirnya baru mengeluarkan SKDU tersebut pada tanggal 12 Juli 2017. Banyak sekali alasan yang dikeluarkan pihak tersebut selama proses permintaan SKDU. Akhirnya kami baru menyerahkan seluruh berkas yang diminta pada DPM-PSTP Tiga Raksa pada tanggal 14 Juli 2017. Jadi sampai saat ini, kami belum menerima SPP-IRT dan Nomor PIRT untuk produk kami. Kami masih menunggu untuk jadwal inspeksi dari Dinas Kesehatan.

 

Author:

Grace Claudia, Your Future Food Technologist :)

Leave a comment