Posted in Uncategorized

Peraturan Lingkungan Hidup dan Limbah

Perusahaan yang bergerak dalam industri pangan seluruhnya pasti menghasilkan limbah, yang disebut sebagai limbah industri pangan. Produksi bersih merupakan sebuah usaha untuk mengurangi maupun mencegah terbentuknya limbah (dari waste reduction, recycle, atau avoidance). Pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu upaya untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, pemanfaatan, penaatan, pengembangan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian, dan lain-lain. Penanganan limbah industri rumah tangga dapat dilakukan dengan cara pengurangan sumber (source reduction), pemanfaatan kembali (recycling), pengolahan dan pembuangan.

Hierarki yang mengatur mengenai peraturan lingkungan hidup dan limbah tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI No. 27 tahun 2012 mengenai izin lingkungan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup mengenai AMDAL (PerMen KemenLH No. 5 tahun 2012) dan mengenai AMDAL, UPL-UKL dan SPPL (PerMen KemenLH No. 16 tahun 2012), dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 189/2002 mengenai jenis usaha wajib UPL-UKL Jakarta.

UU No. 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjelaskan mengenai AMDAL, UPL-UKL, dan SPPL. Pada p22 mengenai AMDAL, yaitu AMDAL wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak bagi lingkungan, sebagai contoh misal membuat pabrik nuklir di cagar alam. Pada p23 mengenai UPL-UKL adalah setiap perusahaan yang dikategorikan tidak wajib AMDAL harus memiliki UPL-UKL, hal ini ditetapkan gubernur/bupati. Pada p24 mengenai SPPL yaitu SPPL ini wajib dibuat bagi perusahaan yang tidak wajib UPL-UKL. Perusahaan dinyatakan wajib SPPL apabila perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha yang tidak berdampak penting pada lingkungan dan kegiatan usaha mikro/kecil.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) memiliki regulasi yang ditulis pada Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 27 tahun 2012 mengenai izin lingkungan telah MENCABUT peraturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PP No. 27 tahun 1999. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Fungsi AMDAL adalah sebagai perencanaan pembangunan wilayah, membantu dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha, meminimalisir dampak negatif, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha. Perusahaan dinyatakan bebas AMDAL apabila lokasi usaha berada di kawasan yang memiliki AMDAL, lokasi usaha berada di kabupaten kota yang memiliki rencana yang jelas mengenai tata ruang kabupaten, dan kota, dan usaha dilakukan dalam rangka tangga darurat bencana. Dokumen AMDAL meliputi Dokumen Kerangkan Acuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Continue reading “Peraturan Lingkungan Hidup dan Limbah”